Narapidana Lapas Metro Terima Remisi, Wali Kota Bambang Berikan Pesan Khusus Kepada Penerima Remisi

Berita, Daerah, Metro159 Dilihat

Suaradigital.id (Metro) – Wali Kota Metro serahkan remisi secara simbolis kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara yang dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, dan Pengurangan Masa Pidana yang dilaksanakan di Lapas Kelas 2A Kota Metro itu dihadiri langsung Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Minggu (17/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Metro membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai semangat perbaikan diri bagi para warga binaan.

“Peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 tahun ini sekaligus menjadi momen pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan,”ucapnya.

Tidak hanya itu, pada peringatan ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga memberikan remisi khusus Dasawarsa sebagai penghormatan atas Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. “Bersatu Berdaulat mencerminkan karakter bangsa yang selalu menjunjung tinggi persatuan, kerukunan, dan gotong-royong,”ungkapnya.

Sementara “Rakyat Sejahtera” merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan melalui 8 Asta Cita, 17 program prioritas, serta 8 Program Cepat Hasil Terbaik, dan “Indonesia Maju” menggambarkan cita-cita bersama untuk meningkatkan daya saing global, memperkuat infrastruktur, dan memastikan Indonesia masuk jajaran negara maju.

Ditegaskan pula, bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi tidak diberikan semata-mata secara sukarela tetapi sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota Metro.

Program pembinaan yang dilaksanakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga interaksi sosial untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

“Tujuan pembinaan adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana serta anak binaan, agar kelak mereka menjadi manusia yang berguna bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” lanjutnya.

Bambang juga memberikan pesan khusus kepada para penerima remisi untuk menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan giat, serta menunjukkan sikap disiplin sehingga nantinya lebih siap kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, dalam laporannya menjelaskan jumlah petugas di Lapas Metro saat ini mencapai 111 orang dengan 4 regu pengamanan.

“Sedangkan jumlah penghuni ada sebanyak 503 orang, jauh melebihi kapasitas 321 orang, sehingga terjadi kelebihan hunian hingga 63,82 persen, ” paparnya.

Dari total tersebut, penghuni didominasi kasus narkotika sebanyak 213 orang atau 42 persen, 6 orang kasus korupsi, 1 orang kasus terorisme, serta sisanya pidana umum lainnya. “Untuk hukuman terpanjang di lapas ini adalah 20 tahun, sedangkan yang terendah 7 bulan, “imbuhnya.

Tunggul juga menyampaikan jika pada momen HUT ke-80 RI, tercatat sebanyak 401 narapidana memperoleh Remisi Umum dari jumlah 390 orang menerima RU I, sementara 11 orang mendapatkan RU II, dengan 9 orang langsung bebas hari ini.

Selain itu, 406 narapidana menerima Remisi Dasawarsa yang terdiri dari 393 orang mendapat RD I, 7 orang RD Pidana Denda I, dan 6 orang RD II, di mana 4 di antaranya langsung bebas pada peringatan kemerdekaan ini.

Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini, menurut Kepala Lapas, merupakan bagian dari agenda tahunan dan peringatan khusus setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi ini adalah bentuk perhatian pemerintah sekaligus dorongan moral agar warga binaan terus berbenah, memperdalam agama, serta memperkuat mental dan spiritual,” terangnya.