Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Perwali Tentang Pakaian Dinas ASN

Metro210 Dilihat

Suaradigital.id (Metro) – Pemerintah Kota Metro menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa (23/09/2025).

Acara yang dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Metro, Dr. Suwandi, menegaskan bahwa penerbitan Perwali tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam berpakaian bagi ASN untuk menguatkan identitas dan wibawa aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Dimana penampilan ASN merupakan bagian penting dari wajah pelayanan publik dan mencerminkan profesionalisme birokrasi.

“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menciptakan demokrasi yang solid, akuntabel, serta berlandaskan regulasi. Termasuk di dalamnya aturan tentang pakaian dinas ASN,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini ditujukan agar seluruh ASN memahami jenis pakaian, atribut, dan kelengkapan yang wajib dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk lencana Korpri, papan nama, hingga tanda jabatan.

“Seragam dan atribut bukan hanya sekadar simbol. Ia mencerminkan disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan serius sehingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro mampu mengimplementasikan aturan tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengingatkan pentingnya peran pejabat sekretariat dan kasubag umum adalah ujung tombak menyalurkan dan penyebaran informasi ke seluruh staf di OPD masing-masing terkait Perwali No. 15 tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK adalah ASN wajib mengikuti ketentuan yang sama. Tidak ada lagi perbedaan warna atau model seragam di lingkungan Pemkot Metro,” tegasnya.

Zaki juga menjelaskan, penataan tata laksana menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas sistem kerja di lingkungan pemerintah agar dapat menciptakan manajemen pemerintahan yang terstruktur dan optimal.

“Kesekretariatan adalah jantung satuan unit kerja. Karena itu, tugas sekretaris dan kasubag umum sangat vital dalam memastikan tata laksana berjalan sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Zaki menyebutkan pengorganisasian perangkat daerah berkaitan erat dengan struktur, hubungan kerja, dan sumber daya manusia dalam mendukung kinerja organisasi agar lebih profesional. “Pakaian dinas merupakan identitas sekaligus citra institusi serta menjadi cermin dari kesatuan visi dan misi sebuah lembaga pemerintahan,” tuturnya.

Ia menyinggung pula dasar hukum yang melandasi Perwali No. 15 Tahun 2025. Salah satunya adalah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi PPPK yang disamakan dengan PNS.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024 juga diturunkan menjadi Perwali No. 15 Tahun 2025 yang mencakup perubahan model seragam, atribut tanda jabatan, hingga seragam batik Korpri.

Dalam sosialisasi itu juga dipaparkan beberapa ketentuan teknis. Misalnya, pakaian petugas layanan hanya boleh digunakan di front office. Tanda jabatan bahu dan saku wajib dikenakan saat rapat koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

“Bagi camat dan lurah, tanda jabatan juga dikenakan saat pelantikan, upacara kemerdekaan, hari jadi daerah, serta hari besar lainnya,” papar Zaki.

Ketentuan lain menyebutkan lambang Korpri wajib berupa pin, bukan bordir. Sementara itu, pada Pakaian Dinas Harian (PDH), nama ASN tidak lagi dibordir melainkan berbentuk papan nama. Aturan juga mengatur penggunaan list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, serta tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan.

Pada pertemuan tersebut, Zaki menekankan, apabila ada ASN yang melanggar aturan pakaian dinas, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan akan mendapat teguran. Dalam sosialisasi turut disampaikan surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.12.5/e.666/BAK tertanggal 7 Mei 2025.

Surat tersebut menegaskan kembali tata kerja dan penggunaan pakaian dinas pada Satpol PP provinsi, kabupaten/kota.Melalui Perwali No. 15 Tahun 2025, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro tersebut, berharap tidak ada lagi disparitas dalam penggunaan pakaian dinas PNS maupun PPPK, semua memiliki standar yang sama.