Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengebut penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu 2025. BKN tancap gas di Oktober ini dengan fokus pada Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah alur atau tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses penetapan NI PPPK diawali dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos, yakni meliputi DRH dan kelengkapan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang telah diunggah oleh peserta akan diperiksa oleh instansi yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dan keabsahannya.
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen telah sesuai dengan persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili. Dokumen usulan NI PPPK kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
Setelah diterima oleh BKN atau Kantor Regional, dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data peserta PPPK yang lulus seleksi dengan lowongan jabatan yang telah ditetapkan.
5. Input Data Peserta ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
Jika usulan penetapan NI PPPK memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Selanjutnya, Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 melalui MOLA BKN
Calon PPPK hanya perlu mengakses platform MOLA BKN (Manajemen Online ASN BKN) yang disediakan untuk mengetahui proses penerbitan NIP.
Cara mengakses nya pun cukup mudah. Pelamar hanya perlu memasukkan data yang diminta oleh sistem. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status penetapan NIP calon pegawai.
Berikut merupakan langkah-langkah cara cek progress NIP PPPK di MOLA BKN :
1. Buka situs resmi BKN https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
2. Setelah halam utama terbuka, pilih ‘Cek Layanan’
3. Kemudian, pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’.
4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem.
5. Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar.
6. Selanjutnya, klik ‘Monitor Usulan’, sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP. Apabila NIP telah diterbitkan, maka informasi tersebut akan muncul di layar.
Sebagai informasi, penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN.
Kemudian, proses penetapan NIP biasanya memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Pelamar dapat mngecek MOLA BKN untuk mengetahui progress penerbitan NIP PPPK.
Arti Notifikasi Mola BKN
Berikut 5 jenis notifikasi Mola BKN dan artinya:
1. Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi
Artinya, bahwa berkas Anda dipastikan belum memasuki masa-masa usul NI PPPK.
Dipastikan pula bahwa berkas Anda belum diterima oleh BKN.
2. Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi
Artinya, bahwa berkas Anda juga masih belum masuk pada tahap usup NI PPPK.
Akan tetapi berkas sudah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.
Dan tentu saja sedang menunggu persetujuan untuk diajukan dalam usul penetapan NI PPPK.
3. Perbaikan Approval: Usul dikembalikan Approval dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai.
Sehingga berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang.
4. Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi.
Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN Artinya, berkas Anda sudah masuk tahap pengajuan usul NI PPPK.
Akan tetapi berkas masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim dari BKN.
Dengan demikian, maka Anda sudah masuk dalam tabel ‘Usul Masuk’ dalam update progers penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.
5. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN.
Artinya, berkas NI PPPK ini sudah masuk ke BKN, sudah diverifikasi dan divalidasi. Akan tetapi masih menunggu tanda tangan Pertek BKN, yakni pejabat BKN Kanreg setempat.
Nah, di tahap inilah kemudian muncul status TMS dan BTS. Sehingga kemudian perlu dilakukan proses perbaikan untuk proses selanjutnya.
6. Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.
Nah, notifikasi ini berarti bahwa berkas Anda telah rampung seluruhnya. Maka Anda termasuk ke dalam tabel ‘NIP’ pada update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.
Dengan demikian, Anda hanya tinggal menunggu jadwal penyerahan SK PPPK dan dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
7. Usulan Tidak Ditemukan
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di Mola BKN, antara lain:
– Salah memilih layanan di Mola BKN Ketika mengecek progres penetapan NIP PPPK melalui Mola BKN,
pastikan Anda memilih layanan yang benar, yaitu “Penetapan NIP/NIPPPK.” Kesalahan dalam memilih layanan bisa membuat data tidak muncul dalam sistem.
– Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta
Pastikan nomor peserta yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian.
Selain itu, masukkan nomor tersebut tanpa menggunakan tanda strip (“-“), cukup angka saja agar sistem dapat mengenali data dengan tepat sebagai contoh PW12345678901234567
– Data belum diinput oleh instansi
Salah satu alasan utama adalah karena instansi tempat Anda bekerja belum menginput data usulan ke dalam sistem BKN melalui SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).
Proses ini memerlukan waktu, terutama jika instansi masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi dokumen.
– Pengusulan masih dalam proses
Pengajuan NIP PPPK dilakukan dalam periode tertentu. Misalnya, bagi peserta yang lolos seleksi Tahap 1, proses pengusulan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Jika Anda melakukan pengecekan lebih awal, misalnya pada 8 Februari, ada kemungkinan data dari instansi belum dikirimkan ke BKN.
– Gangguan teknis
Kesalahan teknis dalam sistem, baik yang terjadi saat penginputan data oleh instansi maupun di sistem BKN sendiri, juga dapat menyebabkan kendala saat mengecek progres penetapan NIP PPPK.
Solusi mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan” saat mengecek NIP PPPK Bagi yang mengalami kendala ini.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Periksa Mola BKN secara berkala
Jika data usulan belum ditemukan, lakukan pengecekan secara berkala di Mola BKN. Pengusulan NIP PPPK memerlukan waktu, dan instansi biasanya mengirimkan data secara bertahap.
2. Konfirmasi ke instansi terkait
Jika dalam jangka waktu cukup lama data masih belum muncul, sebaiknya hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk memastikan apakah data usulan sudah dikirimkan ke BKN.
3. Rutin mengecek email
Apabila usulan sudah diproses, notifikasi akan dikirim melalui email. Pastikan untuk selalu memeriksa kotak masuk, termasuk folder spam, pada email yang terdaftar di akun SSCASN.
Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar.
Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak BKN atau instansi yang berwenang agar dapat segera mendapatkan solusi yang tepat.









