Wakil Walikota Berikan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum di SD Muhammadiyah Metro Pusat

Metro193 Dilihat
banner 468x60

Suaradigital.id (Metro) – Berlangsung di SD Muhammadiyah Metro Pusat, Senin (22/09/2025), Wakil Walikota Metro  M. Rafieq Adi Pradana berikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluhan Hukum bagi guru dan orang tua siswa.

Sosialisasi ini menggarisbawahi peran krusial sekolah sebagai lingkungan sosial yang membentuk karakter anak dengan perbedaan latar belakang yang membutuhkan kebijaksanaan orang dewasa dalam menyikapinya.

Melalui sosialisasi yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro tersebut, Wakil Walikota Metro mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi demi penanganan masalah yang lebih bijak.

Dirinya juga menyinggung pergeseran pandangan terhadap metode disiplin guru, membandingkan praktik masa lalu dengan relevansinya saat ini dan potensi implikasi hukumnya sehingga membutuhkan kekompakan antara guru dan orang tua.

“Hari ini saya minta bapak/ibu menyampaikan apa perasaan yang terpendam, baik orang tua maupun guru tentang bagaimana anak-anak kita di sekolah mohon dapat disampaikan karena hari ini ada dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro dan Kejaksaan yang akan mencoba menjawab masalah-masalah itu, sehingga ke depan bapak-bapak ibu-ibu bisa menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan atau musyawarah sehingga yang tadinya dianggap sebuah masalah menjadi bukan masalah lagi, “pintanya.

Rafieq juga mengingatkan bahwa semua masalah yang ada tidak tidak bisa diselesaikan dengan satu solusi yang sama, tetapi harus dengan cara face by face.

Secara khusus, Wakil Walikota memberikan pesan kepada SD Muhammadiyah sebagai sekolah agama menurutnya harus memiliki kesabaran ganda, tidak hanya sebagai pendidik tetapi juga sebagai teladan religius.

“Kalau yang di SD Muhammadiyah saya itu selalu berpesan kepada sekolah yang sekolah agama ya, sekolah Islam, sabarnya itu harus double beda dengan sekolah negeri,” katanya.

Sementara itu, Kasubsi II pada seksi intelijen Kejari Metro, Muhammad Alfi, menjelaskan bahwa setiap tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Semua tindakan yang dilakukan guru bisa masuk laporan ke kepolisian maupun media sosial, mulai dari mencubit, memukul, hingga yang terberat. Tapi dalam praktiknya, hukum punya kebijakan melihat apakah tindakan itu benar-benar masuk ranah pidana atau tidak,” jelas Alfi.

Alfi meminta orang tua murid untuk bersikap bijak dalam kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur dengan musyawarah lebih dulu.

“Kalau ada masalah, kita upayakan diselesaikan kekeluargaan yang dihadiri orang tua, guru, dan kepala sekolah bisa duduk bersama mencari jalan keluar,” paparnya.

Lanjut Alfi, mengungkapkan bahwa tidak semua permasalahan kekerasan yang dilaporkan orang tua murid kepada gura dapat serta merta masuk meja hijau.

“Kami akan melihat dulu jenis tindakan kekerasan setiap laporan. Upaya damai atau mediasi lebih diutamakan, kalau tidak bisa diselesaikan di sekolah, laporan bisa diteruskan lewat call center atau media sosial Kejaksaan” pesannya.

Ia mengingatkan bahwa peran guru sebagai pendidik harus tetap dipahami oleh orang tua, sementara guru juga harus berhati-hati dalam bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *